Tepatnya tanggal 28 Februari 2018. Di hari itu, semua pengguna telepon seluler alias handphone, HP berjenis smartphone dan HP jadul yang hanya bisa SMS dan nelpon, harus registrasi atau daftar ulang kartunya.
Dengan registrasi ulang, nomor telepon yang digunakan oleh semua pelanggan tercatat sesuai dengan identitas pemilik aslinya sehingga tidak disalahgunakan, misalnya untuk melakukan penipuan. Nomor telepon yang digunakan untuk tindakan kejahatan akan mudah dilacak dan dicocokkan dengan pemiliknya.
Nomor telepon yang belum didaftarkan ulang oleh pemiliknya akan diblokir secara bertahap. Ada tiga tahap sanksi yang dilakukan sebelum kartu benar-benar terblokir, sebagai berikut:
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal berakhirnya batas akhir registrasi ulang. Jadi, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi mulai 30 Maret 2018.
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS), dan akses internet dimatikan, jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang hingga lima belas hari kalendar setelah tanggal pemblokiran tahap pertama 30 Maret 2018.
- Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM akan diblokir.
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati & Telkomsel
Bagi pelanggan lama kartu Simpati dan Telkomsel, begini cara registrasi ulang kartu Simpati dan Telkomsel prabayar:
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Selanjutnya kirim SMS ke nomor 4444
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022. Lalu SMS kirim ke nomor 4444
Bagi pelanggan baru prabayar yang membeli kartu perdana Simpati, cara registrasi via SMS adalah:
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Lalu kirim SMS kamu ke nomor 4444
Begitulah cara registrasi ulang kartu Simpati dan Telkomsel bagi pelanggan lama dan pembeli kartu perdana. Bagi pembeli kartu perdana, format ini bisa terus digunakan setiap kamu membeli kartu perdana Simpati dan Telkomsel, meski batas akhir telah terlewati.
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Operator Lainnya
Registrasi ulang kartu SIM bagi pelanggan lama adalah sebagai berikut:
Pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri
Format SMS: ULANG#NIK#NomorKK#
Pelanggan XL Axiata & Axis
Format SMS: ULANG#NIK#NomorKK
Adapun format registrasi bagi pelanggan yang baru membeli kartu perdana adalah sebagai berikut:
Pelangan Indosat, Smartfren, Tri
Format SMS: NIK#NomorKK#
Pelanggan XL Axiata dan Axis
Format SMS: Daftar#NIK#Nomor KK
Format pendaftaran bagi pelanggan kartu perdana bisa terus digunakan meski telah melewati batas akhir registrasi ulang kartu SIM tanggal 28 Februari 2018.
Cara terakhir yang bisa kamu tempuh ialah datang ke gerai-gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau ke gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi. Kamu bisa melakukan registrasi ulang kartu prabayar dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi, yakti Kartu Keluarga dan KTP yang sah dan masih berlaku.

No comments:
Post a Comment